Lubuklinggau MT- Permasalahan izin usaha Sarang Burung Walet di wilayah Kota Lubuklinggau yang sampai sekarang belum ada kejelasan sehingga terus menjadi polemik dan perbincangan masyarakat Kota Lubuklinggau.
Menanggapi statmant Hendra Gunawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau, banyak beredar di media online, terkait akan menutup seluruh usaha Sarang Burung Walet (SBW) yang tidak mempunyai izin atau ilegal.
Hal tersebut langsung di tanggapi Syarif, yang menjabat sebagai sekretaris jendral Poros Hijau Indonesia (POHI) Kota Lubuklinggau, dia menegaskan kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lubuklinggau jangan hanya sekedar memberikan ultimatum saja.
“Kita butuh tindakan tegas dan konkrit dari pemerintah Lubuklinggau, untuk segera menutup usaha sarang burung walet yang tidak mempunyai izin di wilayah lubuklinggau, jangan hanya omong saja tapi tidak ada eksekusinya”, tegas Syarif.
Lanjutnya, Syarif mengajak masyarakat dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal permasalahan ini sampai ada benang merahnya.
“Kita minta pemerintah dalam hal ini DPMPTSP, jangan mau di intervensi apalagi sampai di intimidasi dari pihak luar yang ada kepentingan”, tutupnya. (Rls)