LUBUKLINGGAU MT– Menanggapi keluhan pegadang pasar bukti sulap (PBS) mengenai tingginya pengambilan retribusi lapak yang tidak memiliki tanda terima, Surya Darma, Kepala Dinas Dinas Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar)Kota Lubuklinggau menyatakan bahwa pedagang menerima bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Pengambilan Retribusi lapak di PBS sudah sesuai dengan Peraturan daerah dan para pedagang yang sudah membayar, diberikan tanda terima SKRD dari kami,” Jelas Surya Darma kepada wartawan (19/1).
Mengenai tingginya tarif retribusi sebagaimana telah ditetapkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 dikeluhkan pedagang PBS, iapun menyatakan agar para pedagang membuat surat keberatan kepada Disperindagsar secara tertulis, agar pihaknya dapat melakukan revisi dan mengajukan pada OPD terkait untuk menentukan tarif retribusi sesuai dengan harapan pedagang.
“Pada kondisi pandemi covid-19 saat ini, secara pribadi saya juga memikirkan para pedagang. Mengenai tingginya tarif ini, oleh karena itu saya minta para pedagang yang merasa keberatan dengan tarif retribusi silahkan membuat surat secara tertulis. dari surat keberatan pedagang guna merevisi penetapan tarif, supaya kedepan tidak terlalu berat pedagang di PBS bayar retribusi lapak,” ungkapnya.
Surya Darma memaparkan, mengenai adanya statemen pedagang berinisial A mengenai nominal penarikan retribusi lapak sebesar Rp.15.577.000 pertahunya, itu bukan untuk satu lapak melainkan untuk dua lapak.
“nominal yang sebenarnya tidak sebesar itu, sebesar Rp.14.880.000 itu bukan untuk satu lapak melainkan untuk dua lapak. Jadi dua lapak milik saudara A adanya retribusinya sebesar Rp.10.080.000 dan ada yang Rp.4.800.000. petugas kita sudah memberikan bukti SKRD atas pembayaran saudara A, ” ucapnya seraya menunjuk SKRD dan merincikan detail jumlah retribusi yang diambil.
Untuk diketahui, tambahnya, bahwa saat ini pedagang yang belum melakukan pembayaran retribusi masih banyak dan dipastikan pedagang yang membayar retribusi belum seluruhnya. Pihak juga telah menunda pengambilan retribusi PBS mengingat kondisi saat ini.
“Retribusi yang telah disetorkan pedagang sebagai telah diatur Perda, semuanya telah disetorkan kekas daerah dan tanda terima ke Bank Sumsel kita ada, ” Ceritanya.
Diapun menghimbau, kepada seluruh petugas yang mengambil retribusi dan sebagainya di PBS untuk santun berkomunikasi dengan pedagang. Jangan melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota Lubuklinggau.
“Jika ada oknum-oknum nakal di bawah naungan kita yang nakal melakukan pungutan diluar aturan akan kami tidak tegas, bila memang ada silahkan pedagang laporkan langsung ke kami,” pungkasnya.(Rls)