Lubuklinggau MT- Tindak lanjuti mengenai kasus penganiayaan yang dilakuan salah satu ASN kab.musi rawas Hendri kepada Febrio Hari Kamis tgl 21-01-2021 bertempat di eks Pemda.
Hendri selaku terduga pelaku penganiayaan pada hari ini Rabu tgl 09-02-2021 di jadwalkan dapat panggilan di polres lubuklinggau,
AKP Ismail selaku kasat reskrim polres lubuklinggau dengan terburu-buru saat di mintai keterangan soal pemanggilan yang pertama kepada hendri memang membenarkan, saat ditemui kasat mengatakan bahwa kasus ini tengah dalam penyelidikan dan mengarah ke pasal 351.
Namun tadi kasat menyebutkan urusan ini telah di serahkannya ke penyidik, saat kami para awak media ingin mendapatkan informasi kepada penyidik kami tidak mendapatkan informasi apapun.
Elvis Prisli SH, Selaku kuasa hukum dari Febrio mengataka untuk segera dilakukan gelar perkara dan selanjut nya menetapkan status tersangka.
Harapan nya penetapan kasus tersebut harus sesegara mungkin. (NK)