LUBUKLINGGAU MT- Konflik lahan dialami Anton Ardinal yang diserobot oleh Awi bin Abu sebidang Tanah perkarangan yang Telah mempunyai hak milik sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Lubuklinggau.
Tanah tersebut beralamat di Jalan Poros Patmawati RT 07 Kelurahan Taba Jemeke, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dan telah Berkekuatan hukum tetap (Putusan Pengaadilan Negeri Lubuklinggau).
Setelah melalui proses hukum perdata, telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Llg dimenangkan oleh Anton Ardinal dan dimenangkan juga oleh inisial K.
Dalam pokok perkara putusan Majlis Hakim Negeri Lubuklinggau yakni,
1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian
2. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah menguasai tanah penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah perkarangan tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong, dan aman.
Putusandiatas tidak di laksanakan Oleh Awi, adapun lahan yang di serobot tersebut seluas 10×30 M, dimana sebelumnya Anton Ardinal membeli tanah itu pada 2012 lalu dengan Bapak Haruk sebesar Rp 40 juta. Namun, berjalannya waktu pada tahun 2017, saat Anton Ardinal hendak menanam pohon kelapa munculah Awi menggarap tanahnya sedang memagar dan mendirikan satu bangunan rumahh diatas lahan tersebut, menyebutkan bahwa lahan itu adalah miliknya pemberian dari orang tuanya (Abu).
Akhirnya Anton Ardinal mengajak Awi kekantor Lurah Tabah Jemekeh, dikantor lurah Awi mengeluarkan selembar surat segel tahun 1962 yglang ditulis tangan sendiri, tanpa di ketahui oleh Pihak yg berwenang. Maka ditolak oleh Lurah Ahmad Heru, dikarenakan surat itu tidak syah ( tidak berkekuatan hukum ).
Maka Lurah meyatakan hak milik Syah pada tanah itu, ialah Anton Ardinal yang telah berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik. Mendengar hal itu, Awi tidak menerima penjelasan Ahmad Heru selaku Lurah.
Maka Lanjut proses Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau tahun 2017, keputusan dinyatakan tidak diterima NO. ( Niet onvankelijk verklaard ).
Maka Majelis hakim meminta untuk mengajukan gugatan ulang, maka Anton Ardinal beserta rekan mengajukan Gugatan ulang tahun 2018 dan di putuskan menang sebagaimana yang tersebut diatas.
Sementara Awi tetap tidak mengindahkan Putusan Majelis Hakim tersebut, melihat hal itu, dan hasil Putusan Pengadilan Negeri, maka pada pukul 13.00 WIB, Senin (22/2/2021) Anton Ardinal bersama Keluarga yang disaksikan oleh Lurah Tabah Jemekeh, Ahmad Heru, Babinsa Lubuklinggau Timur I, Sutiawan, Babinkamtibmas Sutisman dan lainnya mendatangi lokasi dan hendak ingin membatasi (Memagar( tanah tersebut. Tetapi sesampai di lokasi hendak memagar dihalangi oleh Sopiyan Alias Abu Bakar (rekan Awi).
Maka Supiyan mengajak pada Selasa 23/2/2021 ngecek ulang Ke Absahan Putusan Pengadilan Tersebut di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dan jika benar Putusan tersebut ” Kami siap mengembalikan tanah Hak Milik tersebut kepada Anton Ardinal dalam keadaan kosong dan aman ” Ujar Sopiyan yg mewakili dari Awi.
Namun, esoknya pihak keluarga Awi tidak datang ke Pengadilan, sementara Anton sudah lama menunggu agar pihak Majelis Hakim sendiri yang bicara hasil keputusan itu.
“Kami sudah menunggu lama di Pengadilan Negeri, tetapi pihak Awi tidak datang,” kata Anton sapaanya kepada awak media, Rabu (24/2).
Akibat tidak ada kejelasan, Anton menelpon Sopian (Keluarga utusan dari Awi) ia mengatakan lupa dengan janji ketemu di PN, dan jika hal itu sudah diputuskan Hakim maka silakan ambil tanahnya, memang itu hak kmu.
“Dio ngomng gitu dengan aku melalui Telpon seluler, maka secepatnya saya akan memasang batas tanah dan dipagari,” ucap Anton dengan logat daerah. (NK)