LubukLinggau MT- Menyikapi dugaan penganiayaan yang menimpa karyawan perempuan TAG lubuklinggau, An Novrita Dwita Sari yang di lakukan oleh Esti kumala ningsih,selasa 22-6-2021 pukul 14 00 di Jln : perumnas rahma,lubuklinggau selatan l,kota lubuklinggau.
Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia dpc lubuklinggau, meminta polres lubuklinggau melakukan penangkapan /penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang sudah jelas dan nyata bahwa ini tindak pidana kriminal yang di lakukan perempuan yang tidak bertanggung jawab , permahi juga meminta aparat penegak hukum Agar mengusut,menyelesaikan kasus ini dengan tegas hingga tuntas.
Permahi lubuklinggau juga mengecam keras atas tindakan kriminal dan premanisme yang semacam ini terjadi di wilayah hukum kota lubuklinggau apalagi kejadian ini dilakukan oleh perempuan.
Hidayat selaku ketua umum permahi dpc lubuklinggau, Sangat menyayangkan kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh perempuan ini tidak dikerjakan secara optimal oleh pihak penyidik polres lubuklinggau, terlebih lagi kasus penganiaayan ini sudah terjadi cukup lama dan belum jelas kepastian dari polres lubuklinggau, dengan keadaan semacam ini polres lubuklinggau terkesan lambat dan lalai dalam menangani perkara penganiaayan ini,
Ada apa di balik peristiwa ini sehingga pihak aparat penegak hukum terkesan lalai dan lambat dalam menangani perkara ini.
Pristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum kota lubuklinggau apabila tidak ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian, apalagi kita tahu bahwa terselenggaranya perlindungan, keamanan, dan kepastian hukum merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat kondusif dan berkeadilan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Permahi juga akan terus mengawal dan mendampingi pihak korban demi mendapatkan perlindungan/ kepastian hukum bila perlu permahi akan melaporkan kejadian ini ke Komnas perlindungan perempuan dan Polda setempat supayah pihak korban meresa mendapatkan keadilan, Tegas Hidayat
Bahwa aksi tindak pidana penganiayaan yang di atur dalam pasal 354 KUHP berbunyi :
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karna melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,atau pasal 351 KUHP berbunyi : penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahum delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,dan ini bukan merupakan delik aduan,
Permahi berharap semoga kasus penganiayaan ini secepat-cepatnya mendapatkan titik terang dan pelaku penganiayaan ini cepat tertangkap guna mempertangung jawabkan perbutanya, kami juga meminta kepolres lubuklingau untuk memerintakan jajaranya untuk menyelesaikan kasus dengan cepat hingga tuntas dalam kurun waktu max satu minggu,
Dan apabila kasus ini dalam kurun waktu satu minggu tidak mendapatkan titik terang kami dari permahi sangat mempetanyakan kinerja dari kepolisian lubuklinggau, guna kejadian serupah tidak terjadi lagi di wilayah hukum kota lubuklinggau. ungkapnya. (Nk)