Musirawas MT- Terdakwa Yos Ariansyah (21) jalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sidang yang diikuti oleh terdakwa melalui zoom meeting ini dilaksanakan, Selasa (5/10) sekira pukul 14.00 WIB. Sidang secara terbuka dipimpin Ketua Majelis Hakim Yopy Wijaya, dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan. Dalam putusannya Hakim menjatuhkan vonis selama 8 Tahun penjara kepada terdakwa Yos Ariansyah, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya.
Sebelumnya, Yos Ariansyah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 12 tahun penjara, karena Jaksa menilai bahwa Terdakwa Yos Ariansyah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Sedangkan menurut Kuasa hukumnya, Penerapan pasal 338 tidaklah tepat karena dalam proses pembuktian dipersidangan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yos Ariansyah adalah Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagai mana diatur dalam 351 ayat 3 KUHP.
Menyikapi Vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, Yos Ariansyah melalui kuasa hukumnya dari PUSBKUM SILAMPARI yaitu, Burmansyahtia Darma, SH, Bambang Satia Darma S.H dan Deo Agung Pratama S.H dari Pusbakum Silampari menyatakan pikir pikir. “terhadap putusan hakim kami pikir pikir , kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Klien kami Yos Ariansyah, ujarnya ketika dimintai keterangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahwa Yos Ariansyah Warga Sp 3, Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu disidangkan, karena nekat menusuk Dedi Irawan (34) hingga meninggal dunia Minggu (28/3) sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, bermula pada Januari 2021 saksi FV yang merupakan istri terdakwa menceritakan, jika korban Dedi Irama telah memperkosanya. Mendengar cerita sang istri terdakwa menjadi marah dan berusaha untuk mencari korban Dedi untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun korban selalu menghindar dan tidak berhasil ditemukan.
Kemudian pada 28 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah terdakwa. Melihat korban melintas terdakwa yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, lalu terdakwa keluar rumah untuk menemui korban sembari membawa pisau, ketika Korban kembali melintas didepan rumah terdakwa, Terdakwa pun langsung berkata kepada korban untuk “Berhenti” namun tidak dihiraukan oleh korban, lalu terdakwa langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah korban Dedi sehingga korban pun terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.
Kemudian melihat korban terjatuh terdakwa langsung menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya. Mendapatkan serangan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dan merebut pisau milik terdakwa sehingga terdakwa pun mengalami luka dibagian tangan karena menahan pisau tersebut.
Mendengar kejadian ribut-ribut didepan rumah, Saksi PV keluar rumah dan berusaha melerai pertengkaran tersebut, hingga akhirnya pertikaian tersebut berhenti dan korban pun pergi ke arah rumah korban menggunakan motornya untuk meminta pertolongan, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah sempat dibawa ke klinik oleh masyarakat dan keluarganya untuk mendapatkan pertolongan. (*)