Lubuklinggau MT- Menjadi pertanyaan awak media ketika melintas di kawasan jalan provinsi yang menghubungkan kecamatan STL ULU Terawas dengan kebupaten Musi Rawas Utara. Sabtu (16/10/2021).
Sepanjang titik jalan antara kelurahan Terawas, desa Taba Tinggi dan desa Maur menjadi pertanyaan publik ketika dalam dua tahun berturut-turut dilakukan penganggaran dalam satu titik yang sama.
Berhasil dihimpun, diketahui pada tahun 2020 pemerintah provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana untuk peningkatan jalan tersebut sebesar Rp 15 Miliar rupiah.
Berlanjut di tahun 2021 kembali dilakukan penganggaran dari pihak pemerintah provinsi Sumatera Selatan dengan pagu Rp 34 Miliar dengan mata anggaran Rehabilitasi jalan Terawas-Taba Tinggi- Maur di kabupaten Musi Rawas Utara.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) provinsi Sumatera Selatan, di tahun 2020 terdapat kekurangan volume sebesar Rp 298 juta atas pengerjaan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, awak media mencoba menelusuri lokasi titik peningkatan sepanjang jalur kelurahan Terawas-Taba Tinggi-Maur.
Saat berpapasan dengan warga yang sering menggunakan jalan tersebut Agus (56), dirinya pernah melihat beberapa titik sudah berlobang dengan banyak keretakan di beberapa tempat dan iya juga mengatakan ini proyek Yopi Karim.
Ini hanya seingat saya pak, kemudian di lakukan pengaspalan yang baru lagi, kalau saya senang pak dengan kondisi jalan cepat diperbaiki,” ujarnya.
Sempat didokumentasikan juga oleh awak media ini, walaupun sudah dilakukan perehapan kondisi aspal yang lama di satu dua titik sudah terdapat kondisi jalan berlobang.
Kembali ke rilis temuan BPK untuk Peningkatan jalan Terawas-Tabatinggi-Maur yang dilaksanakan oleh rekanan PT RHB.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian
(Kontrak) dengan Nomor Kontrak: 621/00421/UPTD.KAB.MURA/KONTRAK-PNK/2020 Tanggal 23
November 2020.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp15.389.138.615,00, dengan jangka waktu pekerjaan 39 hari kalender, pelaksanaan terhitung pada Tanggal 23 November 2020 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020, dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2021, dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 09/BAPF/BM/PROV-PLG/02/2021, diketahui kekurangan volume berdasarkan dokumen final quantity serta hasil cek fisik di lapangan sebesar Rp298.939.809,05.
Saat berita ini ditayangkan, belum berhasil dikonfirmasi kepada kontraktor dalam hal ini PT. RHB. (Nk)