muraterkini Pungutan Liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan berbagai modus.
Tentunya pungli ini sangat berbahaya dan berdampak terhadap mental-mental koruptor sehingga jika terus di biarkan maka akan berdampak pada terjadi atau meluasnya tingkat korupsi.
Menurut informasi dari salah satu Masyarakat kota Lubuklinggau bahwa di salah satu Sekolah Dasar wilayah Kota Lubuklinggau diduga melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang serta di duga melakukan praktek pungutan liar (pungli).
“Anak kelas 6 diminta untuk membayar uang sebesar 100 ribu, katanya untuk cidera mata guru untuk perpisahan, padahal tidak ada acara perpisahan. Sebelumnya juga tidak pernah ada rapat wali murid dan tidak kesepakatan juga, saya keberatan”,ujar seorang wanita yang merupakan salah satu orang tua murid SDN 61 Lubuklinggau yang tidak ingin di sebutkan namanya itu.
Menurutnya hal itu bukan hanya di lakukan sekali, namun juga sebelumnya juga ada praktek-praktek pungli lain nya.
Berdasarkan hukum, pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP pelaku terancam untuk pidana penjara selama 9 tahun.
Tidak hanya itu, Tindakan Pungli ini juga dapat di jerat dengan tindak pidana korupsi. Pada pasal 12 e di sana di sebutkan juga bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat di konfirmasi via What’sApp nya 08136717**** Kepala Sekolah SD Negeri 61 Kota Lubuklinggau Pak Agus mengatakan tidak tahu tentang pungutan sebesar 100 tersebut.
“Tidak benar, saya malah tidak tau”,ucapnya singkat (kamis 09 juni 2022).