Sumateraklik.com- Diduga ada oknum bermain, Oknum Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Musi Rawas di laporkan ke Kejati Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan informasi yang di dapat bahwa pada Kegiatan Penunjukan Langsung yaitu Belanja Internet Perangkat Daerah (Internet Broadband) yang dikerjakan oleh PT. Solusicipta Inovasi Sistem dengan Nomor Kontrak : 02/I/SPK/DISKOMINFO/2021 tanggal 14 Januari 2021 diduga Bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal itu di sampaikan langsung oleh pelapor, yakni Ketua Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel, Fadrianto.
Menurutnya pekerjaan Belanja Internet Perangkat Daerah (Internet Broadband) tersebut tidak pernah dilakukan Tender Gagal, dan Diduga Tidak Pernah dilakukan Tender Ulang Gagal.
“Kegiatan tersebut juga diduga tidak tayang di Pengadaan Non Tender LPSE Kabupaten Musi Rawas namum Pekerjaan Tersebut tetap dilaksanakan”jelas Fadrianto.
Dia juga menuturkan beberapa hal kesalahan yang di duga di lakukan yakni sebagai berikut:
-PPK tidak menyusun KAK untuk perencanaan pengadaan jasa internet dan tidak menyusun HPS sebagai mekanisme pengendalian harga pengadaan.
-Proses pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan.
-Penyedia mengalihkan seluruh item pekerjaan tanpa persetujuan PPK.
“Kegiatan tersebut sudah kita laporkan ke Kejati. Kita berharap kasus ini dapat di proses sebagaimana hukum yang berlaku”,kata Fadrianto.