LUBUKLINGGAU MT- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Lubuklinggau memberikan penghargaan kepada Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe atas pelayanan hukum gratis di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Walikota Lubuklinggau, Jumat (5/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Posbakumadin, Adv. Edwar Antoni, S.H.,M.H didampingi anggota Posbakumadin, Adv. Elvis Prisli, S.H, Adv. Febri Habibie Asrilz S.E.,S.H, Adv. Deni Hadisa Putra, S.H, Adv. Riki, S.H dan Adv. Fachri Yuda Husaini, S.H.
Ketua Posbakumadin, Adv. Edwar Antoni, S.H.,M.H mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2021 mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM (Hak Asasi Manusia) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), 5 kali berturut-turut.
Lanjut ia mengatakan, untuk ditahun 2022 ini nanti pada bulan Desember akan dilakukannya penilaian kembali yang akan dilaksanakan di Bali, semoga Posbakumadin dapat berpartisipadi dalam memngharumkan nama Kota Lubuklinggau dikanca nasioanal.
Dirinya menjelaskan, program layanan bantuan hukum gratis itu merupakan salah satu penunjang dalam penilaian kegiatan tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan, Posbakumadin Kota Lubuklinggau sudah melaksanakan MoU dengan Pemkot Lubuklinggau dari tahun 2015 sampai dengan sekarang.
“Program bantuan hukum gratis/cuma-cuma ini berfungsi untuk membantu masyarakat Kota Lubuklinggau yang kurang mampu” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Posbakumadin Kota Lubuklinggau sangat mendukung dengan adanya program bantuan hukum gratis tersebut. “Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya Posbakumadin juga telah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.
Lanjut ia menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Lubuklinggau, bahwasanya di tahun ini telah menganggarkan kembali pada anggaran APBD yang berjumlah 16 perkara.
“Oleh karena itu, pada hari ini kita mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Walikota Lubuklinggau dalam program pelayanan bantuan hukum gratis,” tutupnya.
Sementara itu, Adv. Elvis Prisli, S.H salah satu anggota Posbakumadin Lubuklinggau mengatakan, pihaknya mengajak masyaratak Kota Lubuklinggau yang memang membutuhkan bantuan hukum untuk memanfaatkan program pemerintah kota lubuklinggau yg pro rakyat ini.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kota Lubuklinggau yakni melengkapi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kemudian Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta jika ada, dilengkapi jg dengan Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainya, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor : 1 Tahun 2014. (*)