Lubuklinggau MT- Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe atas nama eksekutif menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklimggau dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) APBD Kota Lubuklinggau tahun 2021, Senin (06/06/2022).
Dalam kesempatan itu, wali kota menyampaikan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau serta ASN dijajaran sekretariat dewan yang telah bekerja dengan baik dalam penyusunan Raperda ini.
Penyampaian LPJ APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD kata wali kota, merupakan amanat konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Didalam UU itu disebutkan kepala daerah harus menyampaikan Raperda LPJ APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun berakhir.
Sedangkan secara teknis, pertanggungjawaban tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Secara umum LPJ APBD tahun 2021 berisi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap (TBS) tahun buku 2021, ikhtisar laporan keuangan PT Linggau Bisa tahun 2021,” Terang wako.
Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pilar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menguji keuangan daerah dikelola secara akuntabel dan transparansi, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan LPJ APBD dimaksud berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan tanggal 20 Maret sampai 18 April 2022.
“Dari hasil audit tersebut, Pemkot Lubuklinggau dapat mempertahankan prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut. Hal tersebut sambung wali kota, merupakan prestasi dan kebanggaan bersama.
Untuk itu, secara pribadi dan atas nama Pemkot Lubuklinggau, dirinya mengucapkan terima kasih khususnya kepada seluruh anggota dewan terhormat atas motivasi dan kerjasama yang baik selama ini.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada ASN dijajaran Pemkot Lubuklinggau, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan rekanan selaku pihak ketiga,” ungkapnya. Selanjutnya LPJ APBD yang telah disampaikan akan dibahas secara bersama-sama. (*ADV)