Musi Rawas MT- Bupati Musirawas, Hj Ratna Machmud menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas Anggota DPRD Musirawas. Penyampaian Raperda ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Musirawas, yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Musirawas, Azandri didampingi Wakil Ketua DPRD, Hendra Adi Kusuma, Selasa (5/9/2023).
Adapun tiga Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041.
Dalam penjelasannya, Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud mengatakan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah disampaikan dengan penjelasan sebagai berikut;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Jenis Pajak dan Retribusi Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi.
“Untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” jelas Bupati.
Terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang telah disampaikan, Bupati menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan kerapian, pengendalian dan pembinaan keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal.
“Bahwa Raperda Bangunan Gedung ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya,” tambah bupati.
Tujuan selanjutnya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041, bupati menjelaskan bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan Kawasan Permukiman berwenang untuk menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” kata Bupati.
Kemudian, rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman berfungsi sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah pada urusan pelayanan dasar bidang perumahan dan kawasan permukiman, perwujudan RTRW Daerah untuk kawasan peruntukan Permukiman serta sebagai pedoman di tingkat Daerah untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, dan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman secara teratur dan terorganisasikan.
“Demikian penjelasan umum yang dapat kami sampaikan kepada Dewan Yang Terhormat dan berdasarkan penjelasan- penjelasan yang telah kami kemukakan tadi, kami mengharapkan kepada Dewan Yang Terhormat kiranya berkenan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan,” tutup Hj Ratna Machmud.(Rls)