Musi Rawas MT- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas yang memutuskan beralih partai menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hingga kini masih menanti penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) mereka. Meskipun belum ada kepastian terkait PAW, para anggota tersebut masih terus menerima hak kedewanan, termasuk gaji dan fasilitas lainnya.
Daftar calon tetap (DCT) untuk bakal calon legislatif (caleg) dalam Pileg 2024 telah lama ditetapkan. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa dua anggota DPRD Musi Rawas, yakni Doni Iskandar yang sebelumnya bernaung di bawah partai Golkar, kini berpindah ke Partai PDIP, serta Al Imron dari partai PKS yang memilih bergabung dengan PDIP.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali dalam Pileg melalui partai yang berbeda diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Konsekuensinya, hal ini berimplikasi pada posisi mereka di DPRD Musi Rawas, yang memerlukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dengan demikian, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait PAW bagi anggota DPRD yang berpindah partai, menciptakan ketidakpastian di tengah persiapan menuju Pileg 2024. Seiring dengan proses ini, publik dan pemilih di Kabupaten Musi Rawas secara aktif mengikuti perkembangan terkini terkait keputusan yang akan diambil oleh lembaga terkait dalam menanggapi perpindahan partai anggota DPRD.
Seiring dengan kabar mengenai ketidakpastian Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas yang berpindah partai menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Aliansi Pemuda Silampari Bersatu Alam Budi Kesuma mengambil sikap tegas. Koordinator aliansi tersebut, Alam Budi Kesuma, menyoroti isu ini dan mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Rawas serta Ketua Partai Politik terkait untuk segera mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam tanggapannya, Alam Budi Kesuma menekankan pentingnya mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. Ia menyatakan bahwa pihak terkait, termasuk Dewan Kehormatan DPRD dan Ketua Partai Politik, tidak boleh mengabaikan aturan tersebut. Sebaliknya, mereka diharapkan mengambil sikap tegas tanpa terkesan melindungi anggota DPRD yang terlibat dalam perpindahan partai.
Koordinator APSB Alam Budi Kesuma memandang bahwa tindakan tegas dalam menangani isu ini tidak hanya sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk menjaga integritas dan kredibilitas Pileg 2024. Dalam konteks ini, Aliansi Pemuda Silampari Bersatu Alam Budi Kesuma menegaskan bahwa ketidakberpihakan terhadap pelanggaran aturan akan memperkuat fondasi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan legislatif di Kabupaten Musi Rawas. (Tim)