Musi Rawas MT- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024, secara resmi disahkan. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri serta Pimpinan DPRD lainnya dalam rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Jumat (24/11/2023).
“Kami selaku pimpinan rapat perlu menanyakan kepada forum rapat paripurna yang terhormat ini apakah nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas,” tanya Azandri, Ketua DPRD Musi Rawas kepada Anggota Dewan yang hadir sebagai permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Hal ini sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dari masing-masing komisi dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, didahului penyampaian laporan hasil pembahasan komisi DPRD yang disampaikan oleh Rena Wijaya, Tepno Suhartoyo, Sri Sunarsih dan Reni Widiastuti, dimana pada intinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Musi Rawas yang sudah secara maksimal dan penuh semangat untuk mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
“Semoga kerja keras dan semangat yang tinggi tersebut dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” kata Bupati.
Ditambahkan bupati, bahwa dengan telah disetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi Perda maka selanjutnya pihaknya akan segera menyampaikan Rancangan peraturan daerah dimaksud kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
“Mudah-mudahan waktu pelaksanaan evaluasi tidak terlalu lama sehingga Peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2004 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,” tambah Hj Ratna Machmud.
Pantauan wartawan, rapat diawali dengan penyampaian Sekretaris Dewan (Sekwan) Elba Roma yang melaporkan bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir dalam rapat paripurna berdasarkan daftar hadir berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota dewan.
Untuk diketahui, bahwa rapat paripurna dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari pembahasan terhadap nota keuangan dan raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas bahwa pembahasan terhadap nota keuangan dan APBD Kabupaten Musi Rawas anggaran 2024 telah melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
Hj Ratna Machmud Lakukan Paparan Terkait Verifikasi Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalencana Pembangunan
Yaitu pembicaraan singkat berupa penyampaian dan penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap kota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan selanjutnya rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang disampaikan oleh Bupati Musi Rawas. Pembicaraan tingkat pertama dilanjutkan dengan rapat-rapat komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Rapat paripurna pada hari ini merupakan pembicaraan tingkat kedua yang terdiri dari pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi DPRD dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas.
Dan nominal APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,7 Triliun. (Rls/Adv)