Lubuklinggau MT– Jaksa menahan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati, Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB
Netty ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, dalam kasus dugaan korupsi rumah tahfidz di Musi Rawas.
Yakni saat ia menjabat sebagai Kabid dan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.
Seperti diketahui dugaan korupsi ini, yakni berupa mark up pemberian makan dan minum rumah tahfidz oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp1 miliar.
Tepatnya pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, yang juga merangkap rumah tahfidz.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH sebelumnya menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi berupa mark up makan dan minum ini, sudah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.
Bahkan juga sudah dihitung kerugian negera. Karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan sudan turun untuk melakukan audit.
Dalam kasus ini, Jaksa sudah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.
Adapun rincian kasusnya, yakni anggaran hampir Rp1 Miliar untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti.
Pemberian makan dan minum ini tiga kali sehari. Dari anggaran ini, diduga ada mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Musi Rawas.
Selain itu, penyediaan makan dan minum para santri Tahfidz Qur’an pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.
Dana ratusan juta anggaran untuk makan dan minum siswa Tahfizd Qur’an disinyalir dimark up oknum di Disdik Musi Rawas. (*)