Lubuklinggau MT- Laporan harta kekayaan pejabat negara kembali mencuri perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Laporan terbaru dari Yulita Anggraini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Pemerintah Kota Lubuklinggau, memicu sejumlah pertanyaan kritis mengenai perkembangan kekayaannya selama tiga tahun terakhir.
Laporan Awal Menjabat 2021
Pada awal menjabat, Yulita Anggraini melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp. 1.070.000.000. Aset utama terdiri dari dua properti di Lubuklinggau senilai Rp. 750.000.000, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp. 265.000.000. Tidak ada alat transportasi atau surat berharga yang dilaporkan, dan kas yang dimiliki hanya Rp. 55.000.000. Angka ini menimbulkan pertanyaan, terutama mengingat tingginya biaya hidup dan gaya hidup seorang pejabat tinggi di daerah.
Laporan Periodik 2022
Laporan periodik tahun 2022 yang disampaikan pada 28 Maret 2023 menunjukkan peningkatan total kekayaan menjadi Rp. 1.127.000.000. Harta bergerak lainnya naik Rp. 12.000.000 dan kas meningkat signifikan sebesar Rp. 45.000.000. Meskipun peningkatan ini terlihat wajar, namun tetap memerlukan penjelasan rinci mengenai sumber pertambahan kekayaan, terutama karena tidak ada perubahan signifikan dalam jenis aset yang dimiliki.
Laporan Periodik 2023
Laporan terkini pada 13 Maret 2024 memperlihatkan lonjakan kekayaan yang lebih signifikan. Total harta kekayaan Yulita mencapai Rp. 1.242.000.000, dengan peningkatan terbesar pada nilai properti yang kini mencapai Rp. 885.000.000. Aset baru berupa tanah seluas 580 m2 senilai Rp. 75.000.000 menambah deretan kekayaannya. Namun, kas mengalami penurunan Rp. 20.000.000, yang bisa menunjukkan pengeluaran besar atau investasi tidak tercatat.
Peningkatan nilai properti dari Rp. 750.000.000 (2021) menjadi Rp. 885.000.000 (2023) memerlukan klarifikasi mengenai sumber dana untuk pembelian aset baru dan kenaikan nilai properti.
Harta Bergerak Lainnya:
Stabilitas pada angka Rp. 277.000.000 setelah peningkatan kecil pada tahun 2022 mengundang pertanyaan tentang sumber peningkatan ini dan kenapa tidak ada penambahan lebih lanjut.
Kas dan Setara Kas:
Fluktuasi kas dari Rp. 55.000.000 (2021) ke Rp. 100.000.000 (2022), lalu turun ke Rp. 80.000.000 (2023) mengindikasikan adanya transaksi signifikan yang memerlukan transparansi lebih lanjut.
Total Harta Kekayaan:
Kenaikan total kekayaan dari Rp. 1.070.000.000 (2021) menjadi Rp. 1.242.000.000 (2023) membutuhkan penjelasan rinci mengenai sumber pendapatan tambahan atau investasi yang dilakukan.
Laporan harta kekayaan Yulita Anggraini menunjukkan peningkatan yang stabil namun signifikan dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana dan transparansi dalam pengelolaan aset. Sebagai pejabat publik, Yulita memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang jelas dan rinci terkait perubahan kekayaannya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau ketidaktransparanan yang merugikan publik.
Publik menuntut keterbukaan lebih lanjut mengenai rincian aset dan sumber peningkatan kekayaan, serta langkah-langkah yang diambil oleh lembaga terkait untuk memastikan akuntabilitas dan integritas pejabat negara. Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan tidak hanya mencerminkan integritas pejabat tersebut, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (Tim)