Provinsi sumsel yang memiliki sumber daya batu bara dan membutuhkan jalan untuk pengangkutan, pada saat ini terdapat perusahaan logistik yang memiliki izin dari kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk membangun JALAN KHUSUS ANGKUTAN BATUBARA dari Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Namun rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara tersebut akan melewati atau membelah kawasan hutan dataran rendah tersisa Sumatera pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Meranti dan Hutan Lalan yang telah dibebanani hak atau IUPHHK-Restorasi Ekosistem kepada PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) sepanjang 34,5 Km (22,5 Km di Provinsi Sumatera Selatan dan 12 Km di Provinsi Jambi,Kami melihat adanya pemahaman yg berbeda tentang rencana pembangunan jalan ini .
Sebagaimana Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan truk angkutan batubara melintasi jalan umum, maka PT Marga Bara Jaya (MBJ) mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk membangun JALAN KHUSUS ANGKUTAN BATUBARA dari Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Tahapan pengusulan jalan khusus tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa jalan khusus tambang untuk wilayah tersebut masih melewati atau melintas di jalan umum yang dapat mengganggu kelancaran lalulintas jalan umum, sehingga pentingnya jalan khusus angkutan batubara tersebut mutlak untuk dibangun.
Pada tahapan Analisa Mengenani Dampak Lingkungan (AMDAL), advice planing yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupa Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut masuk pada zona produksi, yang artinya wilayah tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan, salah satunya adalah pembangunan jalan khusus angkutan batubara. Terkait dengan hal tersebut diatas, kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan (KMPL) di Sumatera Selatan berusaha meluruskan beberapa konten kabar berita yg mesti diluncurkan untuk meluruskan opini publik dan key stakeholders sbg kontranarasi dari pemberitaan negatif
1. Bahwa trayek jalan yg akan dibangun di area REKI berada di areal yg telah sangat terdegradasi. Boleh saja namanya hutan konservasi, namun nyatanya sudah sangat terbuka dan didominasi perambahan dan pemukim liar.
2. Bahwa luas bukaan hanya 208 ha. Hanya 0,21% dari total luas konsesi PT REKI. Sebagian besarnya tutupan lahan bukan alami kualitas bagus tetapi lahan rambahan.
3. Bahwa aktivitas perambahan dan penebangan liar yg sangat masif hingga hari ini, menimbulkan kerusakan yg jauh lebih parah dan permanen dibanding dampak akibat pembukaan jalan seluas hanya 208 ha sepanjang hanya 34 km. Kalo hendak menyelamatkan hutan di Hutan Harapan, mengatasi perambahan masif jauh lebih penting dan mendesak dibanding “mengurusi” rencana jalan angkut.
4. Bahwa areal hutan di trayek jalan adalah hutan sekunder terdegradasi, bukan hutan sekunder kondisi bagus, apalagi hutan primer. Itupun luasnya kurang dari 10% dari area yang akan digunakan untuk trayek jalan
5. Bahwa areal hutan yg akan terbuka hanya 13 ha saja dari 208 ha. Klaim yg menyebut rencana jalan akan menghilangkan atau merusak hamparan hutan yg sangat luas belum memperhitungkan kondisi hutan saat ini
Bahwa spesies langka kharismatik bernama Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera pun besar kemungkinan tidak berhabitat di areal rencana jalan. Karena saat ini areanya juga sudah terbuka dan banyak pemukiman. Klaim yang menyatakan pembangunan jalan akan merusak habitat populasi Harimau dan Gajah sepertinya sudah tidak relevan
Mendukung adanya jalan khusus angkutan batubara di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, dikarenakan selama ini angkutan batubara melalui jalan umum yang dilarang secara peraturan.
Bahwa pembangunan jalan khusus angkutan batubara tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 8/2016 tentang RTRW Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036; dimana jalan khusus angkutan batubara yang melintasi kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas masuk pada zona produksi yang dalam regulasinya dapat dilakukan pembangunan dengan skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidupan dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Meminta pada pihak yang mendapat izin IPPKH agar menerapkan prosedur yang tepat menggunakan analisis dampak lingkungan
Oleh karena itu kami koalisi masyarakat peduli pembangunan dan lingkungan ( kmpl ) mencoba memberikan penjelasan tentang rencana jalan ini dan kemungkinan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi jalan milik negara dikarenakan beban yang di hasilkan dari truck pengangkut batu bara sangat besar ,tujuan untuk dari jalan tambang guna menghindari atau meminimalkan dampak dan kemungkinan adanya kecelakaan terhadap sesama pengguna jalan ,oleh itu harus ada nya jalan khusus yang di pergunakan untuk aktivitas jalan pertambangan ,
Berdasarkan pertimbangan di atas koalisi masyarakat peduli pembangunan dan lingkungan (KMPL) mendorong terwujudnya jalan khusus tambang yang berbasiskan pelestarian lingkungan .
Palembang Oktober 2020
Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Dan Lingkungan
Koordinator
Chandra Anugrah