MUSI RAWAS MT– Anggaran untuk masyarakat terdampak Covid-19 senilai Rp 140 juta per desa melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang dibentuk DPUPR Kabupaten Mura telah dicairkan sebesar 75 persen (atau berkisar 105 juta) beberapa hari lalu.
Diketahui, pada 20 Juni 2020 dilaksanakan musyawarah desa (Musdes) I pembentukan KSM dan Musdes II penentuan rencana kerja kegiatan padat karya rehabilitasi dan normalisasi jaringan Irigasi Desa Kalibening dan Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo.
Berdasar informasi dari salah seorang Kades di wilayah Kecamatan Tugumulyo, kegiatan bulan Juni 2020 tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pjs Bupati Musi Rawas, Ahmad Rizali dengan mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades).
“Dana swakelola untuk KSM sudah dicairkan, tahap pertama 75 persen dan saat ini tengah dilaksanakan oleh pihak KSM. Dananya dikelola KSM bukan Kades,” beber Kades yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
Menurut dia, jangan tanya nama Ketua KSM dia itu orang baru “nanti dia takut”, kalau ingin silaturahmi langsung ke saya saja tidak perlu bertemu Ketua KSM, tutupnya.
Kades lain dikecamatan yang sama yang enggan disebutkan namanya menjelaskan tidak seluruh desa mendapat bantuan tersebut. Hanya daerah yang memiliki aliran irigasi yang mendapatkan bantuan.
Info didapat dilapangan beberapa waktu lalu Pjs Bupati Mura, Ahmad Rizali mengumpulkan seluruh Kades untuk membahas rencana pembentukan posko covid ditiap desa.
“Kalau tempo hari bilangnya dana Rp 140 juta itu berbeda dengan dana untuk posko Covid. Namun berapa besaran dana untuk posko Covid saya belum mengetahuinya,” akuinya.
Sementara itu salah seorang pemuda Rio Prasetyo menegaskan apa yang dikatakan Kades tersebut seperti ada hal yang janggal, seolah-olah ingin menutupi sesuatu hal yang tidak perlu di ketahui oleh publik.
Setiap anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, publik memiliki hak untuk mengaksesnya serta mengontrol penggunaan dana tersebut. Apalagi saat ini Kabupaten Musi Rawas tengah menghadapi Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar tepat sasaran. Dan pihak-pihak berkepentingan seperti LSM, APH dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Mura diharapkan memantau kegiatan swakelola menjelang Pilkada ini. Tidak hanya itu l, kami minta juga KPU, Bawaslu dan Banwas serta jajarannya untuk lebih jeli melihat jika adanya indikasi politik uang saat kampanye,” pintanya. (*)