Lubuklinggau MT- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, menerima kunjungan konsultasi konsumen yang merasa dirugikan oleh PT Buraq Noer Syariah (PT BNS) di Ruang Sidang BPSK, lantai II Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau, bahkan konsumen tersebut bermaksud membuat laporan pidana kepada penyidik Polres Lubuklinggau pada Rabu, 06 Januari 2021.
Disaat yang sama, dilakukan “pertemuan silahturahmi” dengan mantan karyawati yabg juga sebagai konsumen yang telah membayar lunas Uang Muka (DP) perumahan dan sudah mendapatkan titik lokasi unit rumah, namun dikemudian hari dibatalkan sepihak oleh CEO PT BNS.
“Dikarenakan unit rumah sudah dijual kembali kepada konsumen lainnya, walaupun dengan pengembalian DP kepada konsumen yang juga mantan karyawati PT BNS, sangat jelas konsumen/karyawati ini memendam kekecewaan mendalam, sehingga menyatakan resign (mengundurkan diri) dari perusahaan tersebut pada bulan Oktober 2020,” ujar Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurus Sulhi (Nun), melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Januari 2021.
Pada kesempatan yang sama, BPSK Kota Lubuklinggau memperlihatkan kepada konsumen dan mantan karyawati PT BNS hasil tracking (penelusuran) data oleh BPSK yang termaktub dalam badan hukum, serta pelbagai dokumen perizinan dan surat-surat perjanjian pembelian kapling dan bangunan, baik yang dimohonkan oleh PT BNS kepada Notaris, Konsultan, Kemenkumham, DPUPR, DPM PTSP, dan DLH pada Pemerintah Kota Lubuklinggau, maupun perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan konsumen.
“Dimana ke semua dokumen penting dimaksud diajukan/dimohonkan dan/atau dibuat dengan atas nama saudari Prita Wulan Kencana sebagai pihak yang selama ini mengaku bertanggung jawab sebagai CEO PT BNS. Akan tetapi, hasil investigasi data yang dilakukan oleh BPSK dapat 100% membuktikan bahwa Person dari identitas kependudukan Prita Wulan Kencana terkonfirmasi “sangat bukan” sebagai CEO PT BNS,” tutur Nun.
Sebab, kata Nun, identitas kependudukan (KTP) yang asli milik CEO PT BNS adalah bernama-kan Tika Wulandari [Data SIAK – red]. Bahkan, sudah diakui oleh banyak mantan karyawati PT BNS kepada BPSK, bahwa wajah asli CEO PT BNS adalah sesuai pada identitas nama Tika Wulandari, sehingga sangat tidak sama dengan photo wajah identitas atas nama Prita Wulan Kencana,” sambungnya.
Dijelaskan Nun, berdasarkan kertas kerja laporan hasil invesigasi BPSK, bermula didasarkan pada banyaknya ketidak-persesuaian dokumen-dokumen identitas kependudukan CEO PT BNS.
“Baik pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat, tanggal tahun ahir, maupun penggunaan dua KTP dengan nama yang sama, namun diterbitkan oleh Kelurahan, Kecamatan, Kota dan Provinsi yang berbeda pada dokumen-dokumen penting lerusahaan property gagal ini,” tandasnya.
BPSK Himbau CEO PT BNS Beri Klarifikasi
Sangat diperlukan penelusuran lebih jauh dengan menemui secara langsung Prita Wulan Kencana yang sebenarnya, dimana yang beralamatkan di Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
“Hal tersebut berguna untuk secara langsung meminta klarifikasi resmi kepada yang bersangkutan (Prita Wulan Kencana), bahwa apakah yang bersangkutan mengetahui dan sepenuhnya memberikan izin penggunaan KTP miliknya dalam membuat semua dokumen perizinan selaku perusahaan property? Selanjutnya pula membuat pelbagai surat perjanjian yang bertujuan mengumpulkan sekitar 600 transaksi setoran dana konsumen dengan perjanjian memberikan prestasi pembangunan rumah secara tepat waktu dan tanpa ada permasalahan sengketa hukum?,” Ujar Nun.
Sebab, dikatakan Nun, dari kurun waktu bulan Maret 2020 sampai dengan 5 Januari 2021, belum ada satu unit rumah “tanpa masalah” yang dilakukan serah terima kunci dengan konsumen. Bahkan info terkini yang diterima oleh BPSK, dari para mantan karyawan/ti, dana-dana konsumen yang sudah diterima oleh PT BNS kisaran Rp6.000.000.000., (Enam Miliar Rupiah).
“Jika besaran nilai ini salah hitung, baik lebih besar dan/atau lebih kecil, maka dipersilahkan untuk dikoreksi oleh CEO PT BNS atas nama Tika Wulandari. Bahwa poin penting pada klausul ini adalah, apabila Prita Wulan Kencana tidak mengetahui, apalagi memberikan izin, KTP yang bersangkutan disalahgunakan oleh Tika Wulandari, maka sebaiknya yang bersangkutan secepatnya membuat klarifikasi terbuka dan selayaknya pula melakukan pelaporan kepada penyidik Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau, terhadap tindak pidana, karena tanpa hak mensalahgunakan identitas kependudukan milik orang lain, dimana pada akhirnya perbuatan hukum itu sudah melahirkan tipu daya yang mengakibatkan banyak kerugian materi pada khalayak ramai/konsumen property PT BNS,” kata Nun.
Pemkot Lubuklinggau Diminta Segera Batalkan Semua Dokumen Perizinan PT BNS
Rekomendasi BPSK Kota Lubuklinggau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, dengan tersajinya fakta-fakta hukum tersebut, dimohonkan agar segera melakukan pembatalan semua dokumen perizinan bagi PT BNS yang pernah diterbitkan atas nama Prita Wulan Kencana, dimana telah terpublikasi luas kepada publik terkait dokumen site plan, SKRK, persetujuan izin prinsip, dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dikarenakan person yang mengajukan permohonan perizinan semestinya adalah Tika Wulandari, bukan Person “misteri” atas nama Prita Wulan Kencana.”
Selain itu, BPSK Kota Lubuklinggau meminta peran serta Pemkot Lubuklinggau, dan Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau agar dapat membantu upaya Pro Justicia guna penyelamatan dana 600 Konsumen yang ditaksir berjumlah sekitar Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah), untuk dapat diterima kembali oleh konsumen-konsumen yang tidak semestinya dirugikan dari hasil perbuatan tipu daya investor property gagal dan (cenderung) nakal.
Sedangkan untuk kepada para konsumen PT BNS, BPSK menyarankan agar PT MDS, PT TPB, Bank BTN, dan Pemilik Tanah yang baru menerima DP dan masih jauh dari Pelunasan, berikut pula Pemasok Material, dan lain sebagiannya, sebagai pihak-pihak yang sangat dirugikan oleh perbuatan tipu daya PT BNS, agar segera membuat semacam wadah/perkumpulan dan/atau forum komunikasi.
“Sehingga dapat terorganisir-terdata dengan baik semua permasalahan yang ada, untuk seoptimal mungkin dicarikan pelbagai opsi solusi, dalam rangka dapat terpenuhinya penggantian materi dari semua dana dan/atau prestasi kerja yang diterima oleh PT BNS untuk dikembalikan kepada semua pihak yang berhak, setidak-tidaknya dapat menjalankan fasilitasi penyelesaian sengketa secara patut, berparadigma hukum dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)