MUSI RWAS MT- Proses dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas (Mura) berlanjut.
Pemotongan dimaksud, yakni sebanyak 13 orang penerima TPP dipotong sebesar Rp 500 ribu per-orangnya, dari Januari hingga Maret 2021 dan April 2021 TPP di Disnakertrans belum dibayar oleh Kepala Dinas.
Selanjutnya dugaan manipulasi data absensi pegawai, karena bagi ASN yang aktif ( hadir terus) absensinya dibuat kosong. Dan yang absensinya kosong dibuat hadir terus. Artinya, Mesin Absensi Sidik Jari (Finger Print) itu bisa dimainkan oleh oknum.
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas (Mura), Jumat (21/5) mengumpulkan data dan bukti-bukti print-an absensi di kantor Disnakertrans Mura.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas BKPSDM Mura, H David Pulung melalui Bonar saat di temui di kantornya.
“Ya hari ini (kemarin) kami sudah mengambilkan bukti-bukti, dan jika ada hasilnya akan dilaporkan ke Pimpinan (Kepala Dinas) dan Kepala Dinas lah yang memutuskannya,” katanya.
Monitoring baru mengecek Mesin Absensi Finger Print, jadi sekarang belum ada hasilnya karena data elektronik banyak jadi prosesnya lama.
“Permasalahan ini akan kita proses sampai selesai, karena Finger Print itu dari kami (BKPSDM),” cap Bonar singkat sambil berburu masuk ke ruangannya.
Diketahui, pemberian TPP ini adalah dengan tujuan agar terjadi peningkatan disiplin pegawai, kinerja pegawai dan motivasi pegawai serta kesejahteraan pegawai dan didasarkan pada penilaian kehadiran dan kinerja dari ASN.
Sejalan dengan itu, bahwa pemberian TPP merupakan suatu hak dari pegawai dan amanat yang harus segera ditunaikan. Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Terpisah Kepala Dinas Disnakertrans Mura, Mefta Jhoni saat hendak dikonfirmasi tidak bisa ditemui di kantornya. (NK)