MURATARA- Gedung sarana olahraga yang berada di desa karang dapo 1(satu), Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara , yang di bangun menggunakan dana Desa Tahun Anggaran 2019, Sudah tampak rusak dan berlobang di bagian tengah.
Menurut papan plang biaya bangunan berkisar lima ratusan juta rupiah.
Disinyalir pembangunan tersebut di bangun secara asal-asalan , terlihat dari badan pembangunan nya yang sangat tidak bermutu.
Kepala desa karang dapo satu, Umar Azis membenarkan adanya kerusakan di bagian badan pembangunan, ada sekitar beberapa titik yang telah rusak.
“Ya benar memang ada beberapa berlobang, namun menyikapi hal tersebut, pihak kami akan segera melakukan perbaikan , tapi tidak untuk sekarang,karena dananya belum ada”, tukas umar aziz.
Jika memang para media mau mengangkat permasalahan tersebut ya silahkan kami tidak ada masalah,”cetusnya”.
Jika di lihat dari kualitas bagunan yang bernilai pantastis tersebut tidak sepantasnya jika sudah rusak, mengingat bangunan tersebut juga baru beberapa bulan, ini sangat merugikan negara, prasarana olahraga yang tidak bermutu tersebut harus di usut tuntas, apakah memang kurang anggaran atau di bangun asal jadi.
Pembangunan gedung olahraga tersebut di duga tidak sesuai RAB, dan mengakibatkan kerugian negara yang di duga demi meraup keuntungan pribadi, pelaku yang menyalahgunakan wewenang yang dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok dapat di ancam pidana berdasarkan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 14 pada UU NO 31 tahun 1999.
Mendesak Aparat penegakan hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades karang Dapo satu .