Musi Rawas MT- Terkesan gagal faham mengenai pembentukan kepengurusan Dewan Kesenian, Samsul Joko selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas membentuk kepengurusan Dewan Kesenian Musi Rawas dengan aturan sendiri.
Bahkan menjadikan posisi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Ketua Umum Dewan Kesenian Musi Rawas, bahkan di struktur kepengurusan tercantum posisi jabatan dinas bukan personal, pada SK Bupati Musi Rawas Nomor: 572/KPTS/BUDPAR/2021.
Hal ini jelas menyalahi dan mengangkangi AD ART Dewan Kesenian, yang mana sebagai dasar hukum tertinggi dalam keorganisasian Dewan Kesenian.
Sebagaimana tertuang pada AD ART Dewan Kesenian, BAB VII ANGGOTA DAN PENGURUS, yang berbunyi:
Pasal 11
ANGGOTA
1. Anggota DKMR dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas.
2. Anggota DKMR terdiri atas:
a. Badan Pelaksana Harian (BPH) yang terdiri dari Seniman, Budayawan atau pekerja seni yang tidak mewakili golongan atau kelompok;
b. Anggota Pleno, terdiri dari perorangan yang mempunyai kompetensi dalam bidang kesenian dan atau organisasi.
c. Anggota Ex Officio, yaitu pejabat yang mewakili instansi pemerintah yang terkait dengan kesenian.
Pasal 12
PENGURUS
1. Pengurus adalah Badan/Lembaga Pelaksana di DKMR yang disebut Badan Pekerja Harian, dan selanjutnya disingkat BPH.
2. Pelaksanaan tugas sehari-hari DKMR diwakili dan diurus oleh BPH.
3. Ketua DKMR dipilih dari proses penjaringan calon secara terbuka dari unsur masyarakat melalui Musyawarah Seniman Musi Rawas (MSM).
4. Pengurus DKMR dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Seniman Musi Rawas.
Pasal 13
ANGGOTA PLENO DAN EX OFFICIO
Anggota Pleno memiliki peran dan fungsi secara kolektif sebagai pengawas bagi kinerja BPH.
Anggota Ex Officio adalah secara otomatis kepala instansi terkait yang terdiri atas:
a. Kepala Depdikbud Kab. Musi Rawas
b. Kepala Dinas Pariwisata,
c. Kepala Deppen Musi Rawas
d. Asisten Kesejahteraan Sosial Setda Kabupaten Musi Rawas.
Sebelumnya diketahui, bahwasanya telah ada Musda terkait pembentukan kepengurusan Dewan Kesenian Kabupaten Musi Rawas, yang di laksanakan oleh kepengurusan Dewan Kesenian periode sebelumnya, dan telah terpilih ketua umum serta tersusunnya struktur kepengurusan Dewan Kesenian Musi Rawas periode 2021-2026, sesuai aturan AD ART.
Tapi hal tersebut tidak di akui dan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas.
Surono, selaku Sekretaris Umum Dewan Kesenian Provinsi Sumatera Selatan menanggapi hal tersebut, sepertinya ada keanehan dengan apa yang di lakukan oleh Kepala Dinas Budpar Musi Rawas.
Saat dihubungi melalui telpon seluler Surono, mengatakan “Selama saya keliling ke beberapa daerah Kabupaten/Kota di Sumsel, baru kali ini saya menemukan proses pembentukan Dewan Kesenian, yang saya rasa ada beberapa hal yang kurang pas, memang setiap Kabupaten/Kota mempunyai hak otonomi masing-masing untuk pembentukan Dewan Kesenian, tapi alangkah baiknya prosedur yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah ada aturannya itu bisa dilaksanakan,” ungkapnya, Jumat (27/08/2021).
Surono juga menerangkan, bahwasannya peraturan itu dibuat dengan ketetapan-ketetapan yang telah ada terlebih dahulu, sebenarnya mudah saja silahkan memperhatikan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang sudah ada sebelumnya, dan bisa juga melihat AD ART di daerah lainnya, walaupun ada yang beda namun biasanya tidak terlalu jauh perbedaannya.
“Jujur ketika saya melihat ada SK Dewan Kesenian Musi Rawas yang dikirimkan ke saya, yang isinya rata-rata ASN yang ada di dinas, saya merasa jadi bingung apakah itu susunan kepengurusan yang benar-benar sudah dirembuk karena ada bidang-bidang seni yang harus ditampung atau itu susunan kepanitiaan acara,” papar Surono.
Kita harus menghargai karena Dewan Kesenian Kabupaten/ Kota itu merupakan perpanjangan tangan para seniman untuk ke birokrasi, jadi akan lebih mempermudah ketika seniman akan melakukan sesuatu, dan tidak ada salahnya ketika dalam penyusunan kepengurusan Dewan Kesenian melibatkan peratiksi, terutama seniman langsung digabung dengan kalangan birokrat, bahkan kalangan politisi.
“Tapi ingat aturan harus tetap dihargai, hargai Musyawarah daerah yang sudah dilaksanakan dan dibina dengan baik agar bisaa bersinergi dengan Dewan Kesenian daerah lain, maupun Dewan Kesenian Sumatera Selatan,” terang Surono.
Sementara itu Samsul Joko selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas, saat di wawancarai di ruang kerjanya, mengatakan “Kan sekretaris Dewan Kesenian Musi Rawas yang lama telah meninggal dunia, karena SK yang lama sudah berakhir jadi kita buatkan perpanjangan SK yang baru,” ujarnya.
Ketika ditanyai mengenai apakah telah sesuai mekanisme dilakukan mengenai telah terbitnya SK kepengurusan Dewan Kesenian Musi Rawas yang baru, yang mana mencantumkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai ketua umum Dewan Kesenian Musi Rawas, Joko menerangkan bahwasannya itu SK koordinator.
“Untuk mekanismenya itu kembali ke Dewan Kesenian, kami hanya koordinator pelaku seni,” ungkap Joko. (Rls)