Muraterkini.com-Oknum Kepala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, diduga memeras PT. Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF) terkait pengambilan enam unit kendaraan yang secara hukum milik PT. SKBF.
Kasus ini bermula dari wanprestasi PT. Bintang Sukses Energi (BSE) terhadap perjanjian pembiayaan multiguna dengan PT. SKBF pada 2022. Setelah PT. SKBF memperoleh surat penyerahan kendaraan, upaya penarikan terhambat oleh Kepala Desa Belani yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. SBP. Ia diduga meminta sejumlah uang dengan alasan cicil hutang antara PT. BSE dan PT. SBP.
Menanggapi dugaan pemerasan ini, Indra Rajagukguk, SH, perwakilan PT. SKBF, menyatakan pihaknya merasa dirugikan oleh tindakan Kepala Desa Belani.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Belani jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Kami sebagai pemilik sah kendaraan merasa diperas dan saat ini akan membuka langkah hukum dengan laporan resmi di Polda Sumatera Selatan,” tegas Indra, Selasa, 25 Februari 2025.
Indra juga menambahkan bahwa PT. SKBF sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. SBP, sehingga permintaan uang tersebut dianggap tidak berdasar dan melanggar hukum.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB). Ketua APSB, Alam, menilai tindakan Kepala Desa Belani bisa dikategorikan sebagai pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan analisa kita bahwa ini merupakan penyalahgunaan wewenang, dan jika benar Kepala Desa Belani menggunakan posisinya sebagai aparat desa sekaligus Direktur Utama PT. SBP untuk meminta sejumlah uang kepada PT. SKBF, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Alam.
Alam menegaskan, pejabat publik dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, terutama karena PT. SKBF memiliki hak sah atas kendaraan tersebut.
“Dalih Kepala Desa bahwa unit tersebut digunakan untuk pembayaran utang antara PT. BSE dan PT. SBP terlihat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, PT. SKBF bukan pihak yang terlibat dalam hubungan utang-piutang tersebut, dan hak mereka atas unit kendaraan tidak bisa diganggu oleh klaim pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, penahanan unit kendaraan ini juga melibatkan oknum Sekretaris Desa Belani. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Belani belum dapat dikonfirmasi.