SUMSEL MT- Keluarnya izin ekspor untuk pengusaha tambang Sumsel mendapat sorotan dari K MAKI terkait dugaan adanya pengemplangan pajak. Deputy Penindakan K MAKI Tony Siahaan angkat bicara mengenai pajak pertambangan yg harus di penuhi para pengusaha.
“Seharusnya sebelum membuat keputusan Izin ekspor ke pengusaha tambang batubara Sumsel, Kementerian ESDM ada baiknya berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait adanya pajak yg belum setor ke kas negara”, jelas Tony Siahaan. “Auditor negara berkewajiban melakukan kroscek terkait dengan laporan keuangan perusahaan swasta bekerjasama dengan investigator pajak agar kewajiban pengusaha tidak ada yang terlewati”, papar Tony Siahaan.
“Patut diduga adanya manipulatif laporan keuangan untuk mengurangi kewajiban pajak karena setiap pengeluaran kas perusahaan untuk biaya di luar biaya produksi dan operasional dikenakan pajak PPH badan sebesar 25% dan diduga banyak pengeluaran seperti itu dan diduga di buatkan laporan fiktif atas pengeluaran itu”, kata Tony Siahaan.
Terindikasi trilyunan rupiah kewajiban pajak pengusaha tambang batubara Sumsel diduga di belum di bayar dan untuk menagihnya perlu kerjasama antara Kemen ESDM dan Kemenkeu dalam kerangka periksa audit keuangan perusahaan tambang di Sumsel”, pungkas Tony Siahaan.
Kewajiban DMO (Penjualan Dalam Negeri) sebesar 30% dari produksi dan penjualan batubara membuat pusing Kepala para Pengusaha tambang batubara. Izin ekspor setelah kewajiban DMO 30% diikuti dengan pelunasan pajak dan perhitungan kewajiban pajak yang belum tertagih.
Terindikasi banyak perusahaan belum melunasi kewajiban pajak pertambangan dan pajak badan. Dan juga ada indikasi pengemplangan pajak dengan berbagai modus dalam laporan keuangan Perusahaan. (*)