Musi Rawas MT– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas, Erwin Syarif, enggan memberikan keterangan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 saat dimintai tanggapan oleh media (26/10).
Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan publik, khususnya para aktivis dan pengamat pemerintahan yang menuntut transparansi penggunaan anggaran uang Negara.
Koordinator Gerakan Aktivis Silampari, Niko Doni, mengecam sikap Kepala Bappeda yang dianggap tidak transparan terhadap publik. “Kami menuntut keterbukaan informasi publik, terutama mengenai penggunaan anggaran negara yang merupakan hak warga untuk diketahui,” ujar Niko.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau membuka akses informasi publik kepada masyarakat.
Niko menegaskan bahwa Kepala Bappeda harus segera menjawab pertanyaan yang diajukan media dengan lugas dan lengkap. “Jika tidak sanggup memberikan jawaban yang memuaskan, sebaiknya mundur saja dari jabatan sebagai pejabat di Kabupaten Musi Rawas,” tegas Niko.
Kasus ini menjadi salah satu contoh pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama di tingkat daerah, untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat. (Alam)