MUSI RAWAS MT- Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat maupun masyarakat.
Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer mengatakan sesuai Permendagri No. 12 Tahun 2019 dan Inpres No. 02 Tahun 2020, Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi P4GN. Karena masalah Narkoba bukan hanya urusan Pemerintah Pusat saja, sangat perlu dukungan dari Pemda serta stakeholder lainnya.
“Ayo kita sama-sama perangi Narkoba, untuk Bupati silahkan menterjemahkan ini semua dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai bukti keseriusan terhadap P4GN,” ungkap Hendra Amoer saat audiensi dengan Media Bersama di ruang Hastika Amoer BNN Kabupaten Musi Rawas, Selasa (08/07/2021).
Menurut Hendra Amoer, masalah narkoba hendaknya kita dapat memandang dari 3 sudut pandang. Pertama agar masyarakat tidak terjerumus narkoba maka penting pencegahan dan semua komponen masyarakat harus di berdayakan. Jadi perlu strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, tidak hanya mengedepankan aspek hukum, bukan berarti pelaku atau pemakai ditangkap dan diproses hukum saja. Tetapi perlu pengobatan dengan cara di rehabilitasi, supaya tidak ketergantungan pada Narkoba.
Sedangkan ketiga, bandar Narkoba harus diberantas agar suply dan peredaran berkurang atau turun dan persempit gerakannya. Namun tidak segampang itu, perlu kekompakan dan dukungan semua pihak.
“Dukungan Pemda juga harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar P4GN dapat lebih optimal dilakukan. Leading sektor seperti Badan Kesbangpol dapat melibatkan OPD lain sesuai bidang spesifikasinya, sehingga P4GN dapat dilaksanakan optimal sebagai bukti dukungan terhadap Permendagri No. 12 Tahun 2019,” tutupnya. (Rls)