Lubuklinggau,- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, melayangkan surat somasi kepada pimpinan redaksi media online Esensi Cahaya terkait salah satu pemberitaan yang tayang di media tersebut, Rabu (2/6).
Pemberitaan terkait kritik terhadap program Pemkot Lubuklinggau itu, dimuat di sejumlah media online di Kota Lubuklinggau, termasuk di media online Esensi Cahaya. Akibat dari pemberitaan itu, Pemkot Lubuklinggau melalui Penasehat Hukum Pemkot Lubuklinggau lewat surat no 01/Som.TPKL/VI/2021/LLG melayangkan somasi terhadap pimred media online ini, yakni Ade Hariyadi.
Kuasa Hukum Media Online Esensi Cahaya, Afri Kurniawan, S.H mengungkapkan bahwa somasi tersebut sama dengan membatasi kemerdekaan pers. Apalagi, berita yang dimuat telah memenuhi kaedah jurnalistik.
“Berita itu kan ada narasumber, lagian narasumbernya dari organisasi kepemudaan (OKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang peduli terhadap Kota Lubuklinggau dan mempertanyakan program-program yang dijanjikan Pemkot Lubuklinggau kepada masyarakat. Secara jurnalistik, itu saya rasa tidak ada yang menyalahi, apalagi disebut menyebarkan hoax. Terlalu berlebihan lah,” ujar Wawan, sapaan akrabnya, Rabu (2/6).
Menurut Wawan, pihaknya akan mengkaji dulu langkah yang bakal diambil, guna menyikapi somasi ini. Apalagi, terkait rilis berita tersebut bukan hanya terbit di media online Esensi Cahaya saja.
“Yang terbit bukan hanya di media online Esensi Cahaya saja. Banyak juga media online lain. Jadi, untuk sementara kita mengkaji dulu langkah yang bakal diambil. Apalagi, jika memang ada yang tidak sesuai, Pemkot Lubuklinggau semestinya memberikan hak jawab terkait berita itu, bukan malah melayangkan somasi kepada media,” pungkas Wawan.
Lubuklinggau,- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, melayangkan surat somasi kepada pimpinan redaksi media online Esensi Cahaya terkait salah satu pemberitaan yang tayang di media tersebut, Rabu (2/6).
Pemberitaan terkait kritik terhadap program Pemkot Lubuklinggau itu, dimuat di sejumlah media online di Kota Lubuklinggau, termasuk di media online Esensi Cahaya. Akibat dari pemberitaan itu, Pemkot Lubuklinggau melalui Penasehat Hukum Pemkot Lubuklinggau lewat surat no 01/Som.TPKL/VI/2021/LLG melayangkan somasi terhadap pimred media online ini, yakni Ade Hariyadi.
Kuasa Hukum Media Online Esensi Cahaya, Afri Kurniawan, S.H mengungkapkan bahwa somasi tersebut sama dengan membatasi kemerdekaan pers. Apalagi, berita yang dimuat telah memenuhi kaedah jurnalistik.
“Berita itu kan ada narasumber, lagian narasumbernya dari organisasi kepemudaan (OKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang peduli terhadap Kota Lubuklinggau dan mempertanyakan program-program yang dijanjikan Pemkot Lubuklinggau kepada masyarakat. Secara jurnalistik, itu saya rasa tidak ada yang menyalahi, apalagi disebut menyebarkan hoax. Terlalu berlebihan lah,” ujar Wawan, sapaan akrabnya, Rabu (2/6).
Menurut Wawan, pihaknya akan mengkaji dulu langkah yang bakal diambil, guna menyikapi somasi ini. Apalagi, terkait rilis berita tersebut bukan hanya terbit di media online Esensi Cahaya saja.
“Yang terbit bukan hanya di media online Esensi Cahaya saja. Banyak juga media online lain. Jadi, untuk sementara kita mengkaji dulu langkah yang bakal diambil. Apalagi, jika memang ada yang tidak sesuai, Pemkot Lubuklinggau semestinya memberikan hak jawab terkait berita itu, bukan malah melayangkan somasi kepada media,” pungkas Wawan. (Rls)