LubukLinggau MT- PERMAHI minta Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum TUTUP Tempat Hiburan Malam Di LIBIZA LOUNGE Linggau.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Dpc Lubuklinggau, Meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Aparat Penegak Hukum untuk menutup tempat hiburan malam di libiza lounge linggau, karna di anggap tempat tersebut meresahkan masyarakat dan merusak citra nama baik kota Lubuklinggau.
Bukan hanya menyediakan tempat untuk hiburan malam, Pesta minuman keras, berdugem secara terbuka juga di sediakan oleh Libiza, yang mana hampir setiap malam minggunya selalu mengalami keributan dan Keresahan di masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan antar pemuda dan golongan antara masyarakat di Kota lubuklinggau.
Menurut Hidayat Selaku,” Ketua Permahi :
Beliau menuturkan”, Bahwa tempat hiburan malam seperti Libiza tidak harus ada di lubuklinggau karna tempat tersebut bukan hanya dapat merusak ahlak dan karakter pemuda, tetapi dapat menimbulkan perpecahan antar masyarakat ,
Kemudian tentu “, Tempat seperti Libiza juga tidak senada dan sejalan dengan visi dan misi kota lubuklinggau, untuk menjadikan lubuklinggau sebagai kota yang mauh mewujudkan Sumber daya manusia yang Berahlak, Berkualitas, dan Berkarakter menuju kota Metropolis yang Madani “ucapnya.
Mengingat kita ini negara hukum, dan ada batas – batasan di dalam ruang-ruang publik maka di pandang perlu pemerintah kota dan Aparat penegak hukum memerhatikan, seperti yang di jelaskan dalam Kitab undang – undang Hukum acara Pidana pasal 503 butir satu” KUHP”
Membuat keributan di malam hari hingga menggangu waktu orang beristirahat merupakan tindak pidana,
Pasal 172 dan pasal 503 KUHP Tentang Tindak pidana menggangu ketenangan sebagai Tindak pidana terhadap ketertiban ditempat Umum”. Dan ” Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang,di hukum penjara selama lamanya lima tahun enam bulan ( K U H P 336 ).
Tentu kami dari Permahi akan terus mengingatkan Pemerintah kota lubuklinggau akan bahaya dari dampak buruk kehadiran tempat hiburan seperti Libiza lounge linggau, karna akses yang terletak cukup strategis di kota lubuklinggau yang dapat dijangkau begitu mudah oleh masyarakat hal inilah yang dapat memperbudakan perbuatan maksiat timbul di kota lubuklinggau dan dapat merusak moral generasi penerus di kota lubuklinggau.
Lanjut Hidayat , jangan sampai visi menjadi kota Metropolis yang madani hanya menjadi angan – angan (paradoks) belaka karna kehadiran libiza di kota lubuklingau, bahkan bukan hal yang mustahil apabila perbuatan maksiat didiamkan terjadi di lubuklinggau maka harapan untuk mewudkan masyarakat yang berakhlak, berkualitas dan berkatakter mendaji sia-sia ,” maka dari itu kami meminta pemerintah kota ( walikota ) lubuklinggau jangan mendiamkan hal semacam ini hidup di kota yang majemuk ini, karna kami berprinsip mendiamkan perbuatan Kemaksiatan sama halya mendiamkan kezaliman ,tentu ini menjadi dosa besar sebagai pemimpin”‘.
Ya’ apabila tempat non moral semacam ini didiamkan dan aspirasi dari masyarakat tidak didengar, maka kami akan terus menyuarakan dan akan mendatangi pemerintah kota ( Walikota ) lubuklinggau dan Intansi Penegak Hukum secara langsung melalui aksi demostrasi”, tutupnya”, (*)