LubukLinggau MT- Menyikapi kejadian penganiayaan yang menimpa karyawan perempuan TAG lubuklinggau, An Novrita Dwita Sari yang di lakukan oleh Esti kumala ningsih,selasa 22-6-2021 pukul 14 00 di Jln : perumnas rahma,lubuklinggau selatan l,kota lubuklinggau.
Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia dpc lubuklinggau, memberikan Apresiasi kepada Polres lubuklinggau,terkhusus kepada penyidik dan Sat Intel karna telah berhasil melakukan penangkapan /penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan Esti kumala ningsi kepada Novrita Dwita Sari karyawati TAG kota lubuklinggau.
Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan Hukum permahi dpc lubuklinggau : Novan
Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran polres lubuklinggau karna kasus penganiayaan ini dikerjakan secara optimal oleh pihak penyidik dan Sat Intel polres semoga polres lubuklinggau Senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,dan selalu memberikan rasa aman,damai,dan tentram di bawah naugan payung hukum polres lubuklinggau.
apalagi kita tahu bahwa terselenggaranya perlindungan, keamanan, dan kepastian hukum merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat kondusif dan berkeadilan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Permahi juga akan terus mengawal dan mendampingi pihak korban demi mendapatkan perlindungan/ kepastian hukum bila perlu permahi akan mendampingi pihak korban sampai putusan pengadilan ditetapkan untuk pelaku penganiayaan supayah pihak korban meresa mendapatkan keadilan, Tegas Novan
Bahwa aksi tindak pidana penganiayaan yang di atur dalam pasal 354 KUHP berbunyi :
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karna melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,atau pasal 351 KUHP berbunyi : penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahum delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,dan ini bukan merupakan delik aduan.
dengan kejadian penganiayaan ini
Semoga pelaku bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan, dan keluarga yang menjadi korban selalu mendapatkan lindungan dan kepastian hukum.
Semoga kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah kepastian payung hukum polres lubuklinggau, tutupnya. (Rls)