Lubuklinggau MT- Menyikapi kejanggalan kematian tahanan polsek lubuklinggau utara,An : Hermanto
Warga kelurahan sumber agung,kecamtan lubuklinggau utara l yang viral di beritakan di media sosial,Perhimpunan Mahasiswa hukum Indonesia Dpc Lubuklinggau ikut mempertanyakan atas kejanggalan kematian tersebut,selasa/15/2/22.
Menyikapi kejadian tersebut ketua umum Permahi : Hidayat , sangat menyayangkan kejadian kematian tersebut terjadi saat Hermanto yang diduga sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pencurian tersebut berada/ditahan di polrek lubuklinggau utara l
“Kami dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( Permahi ) dpc lubuklinggau,
Patut mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Penangkapan dan Penahanan yang di lakukan apakah telah sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku di wilayah payung hukum polres lubuklinggau,terutama di TKP Polsek Lubuklinggau Utara l yang melakukan penangkapan dan penahanan kepada Alm,Hermanto”,
Jelasnya,” setiap penangkapan dan Penahanan haruslah sesuai dengan Kitap Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karna terdapat Hak Tersangka untuk tidak di siksa dan Hak untuk mendapatkan perlindungan Pada masa di Tahan, Berdasarkan
KUHAP dan PP 58/1999, Berdasarkan
Pasal 52 jo.pasal 117 ayat 1 KUHAP, Berdasarkan ” PerKapolri Kode Etik” nomor
14 tahun 2011,
“Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum anggota polri dilarang
Melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan”,
Ditegaskan,pasal 11 ayat 1 “Perkap 8/2009 aparat kepolisan di larang
Melakukan penangkapan dan penahanan secara Sewenang – wenang dan tidak berdasarkan Hukum.serta poin g
Melakukan penghukuman dan tindakan Fisik yang tidak berdasarkan Hukum
( corporal punishment ).
“Kami juga dari Permahi Dpc Lubuklinggau Meminta Kapolda SumSel / Polres Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan atas hilangnya nyawa salasatu tahan yang dapat diduga menjadi korban oleh oknum aparat kepolisian, lanjutnya”
Apabila kejadian duka ini emang betul ada unsur campur tangan dari oknum kepolisian
Kami juga menuntut agar pelaku yang melakukan tindakan tersebut di hukum setimpal dan di adili seadil-adilnya,apabila tindakan penyelidikan ini tidak dilakukan tentu akan menjadi pseden buruk dan dapat menimbulkan stiqma dan pemikiran buruk di masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Tentu kami DPC Permahi Lubuklinggau,
akan mengunjungi keluarga korban dan
Siap melakukan pendampingan Hukum
Terhadap keluarga korban apabila di butukan
Demi terwujudnya hukum adil lagi berkeadilan sesuai dengan UUD 1945 dan
Pancasila”,,, Tutup Hidayat. (Rls)