Kordinator Poros Hijau Indonesia Kota Lubuklinggau menyayangkan klaim usaha dikota Lubuklinggau tidak mengindahkan Kelestarian lingkungan dengan membuang limbah sembarangan saja.
Sebelumnya naik dimedia Online Tim gabungan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Damkar, BPPRD Kota Lubuklinggau, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan Camat Lubuklinggau Timur I, dan Lurah Watervang membuat sidak untuk perizinan, membuang, dan injak di Mitsubishi, Senin 22/6/2020
pada saat sidak tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau langsung dipindahkan dimana tempat pembuangan limbah milik Mitsubisi, seperi IPAL dan Limbah B3
Dan sepertinya hasil sidak tersebut tim menemukan tempat pembuangan oli tidak sesuai seperti saluran pembuangan milik Mitsubisi dan saluran air hujan menjadi satu tempat. (KlikSumatera.Com)
Kita sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh usaha yang ada dikota Lubuklinggau yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki izin Ipal disediakan sudah cukup lama. Seharusnya sudah ada izin dong mengungkapkan Ilham.
Tidak hanya limbah oli milik Mitsubishi, juga ada perbedaan luas bangunan yang dimiliki, ini ada apa kok tidak ada kejujuran dari pengusaha usaha harus dicek dari awal bantuan ini agar tidak terjadi seperti ini.
Kita tidak anti dengan bantuan usaha lainya yang mau berinvestasi dikota Lubuklinggau tetapi dengan syarat harus tertib sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah daerah jangan hanya mau menerima uang saja, tetapi juga tetap mengendapankan kelestarian lingkungan dekat tutupnya. *