Muraterkini.com, meningkatkan Kesejateraan Masyarakat. Poros Hijau Indonesia (POHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saling bersinergi bersama Pemerintah Muratara untuk melaksanakan program Perhutanan sosial.
Kabupaten Musi Rawas utara (Muratara) adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Muratara memiliki 7 kecamatan, 7 kelurahan, 82 desa. Kabupaten Letak Musi Rawas Utara sangat potensial dan strategis untuk melaksanakan program POHI, di wilayah yang memiliki tutupan hutan yang lebat, sangat besar peranannya untuk kabupaten.
Kawasan Potensial Musi Rawas Utara pada sektor perkebunan dan Hutan memiliki dalam rangka mencapai peningkatan kualitas tata kelola hutan di tingkat tapak, program Peningkatan kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan, melalui Hutan Kemasyarakatan (HKM), hutan sebagai sumber penghidupan optimalkan fungsi sosial, sehingga dapat membantu mengatasi kemiskinan, untuk itu diperlukan kebijakan perhubungan sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Sebelumnya POHI Muratara telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan Perhatian Sosial bagi Masyarakat melalui Kelompok tani hutan. Untuk di Muratara program perhutanan sosial dimulai dari Desa Lubuk Kumbung. Kecamatan Karang Jaya yang mana saat ini sudah dimulai Pemetaan mulai dari 9 juli.
Sebelum pemetaan tanggal rabu 8 juli Bupati Muratara HM.Syarif Hidayat saat berkunjung ke Lubuk Kumbung bertemu dengan POHI, ia meminta terimakasih karena POHI telah bersinergi dan mencari bantuan Masyarakat melalui program Perhubungan Sosial.
“Terimakasih banyak untuk Poros hijau Indonesia yang telah bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah desa, kecamatan maupun Kabupaten, terimakasih telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Masyarakat Muratara”, Ucapnya.
Ketua Terpisah POHI Muratara Febri Habibi Asril, Menjelaskan Program ini yaitu Pemanfaatan kawasan hutan menyetujui arahan bapak Presiden Republik Indonesia yang merupakan pertimbangan utama dalam melakukan program Perhutanan Sosial yang telah dilakukan selama ini. Presiden Joko Widodo telah menyetujui Rapat Terbatas khusus membahas program ini untuk membahas komitmennya. Dalam arahannya, Presiden menentukan hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat di pedesaan harus dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengatasi kemiskinan. Untuk itu, diperlukan kebijakan perhubungan sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, jelas pebri.
Selanjutnya, guna memperkuat program ini di terbitkanlah Peraturan Menteri KLHK Tentang Perhutanan Sosial (P.83 / menlhk / Setjen / kum.1 / 10/2016) Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) adalah salah satu agenda kerja pemerintahan Jokowi Dengan berbagai jalan, pemerintah bersama para pihak telah bekerja keras untuk mencapai target yang ditentukan, tambahnya.
Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 39 tahun 2017, tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) merupakan terobosan baru praktik perhubungan sosial. Peraturan Menteri ini pada awalnya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Sementara pro-kontra tersebut sampai saat ini dapat dibahas masih berlangsung, tutur Ketua Pohi Muratara.
Bagi para penggagasnya, ide ini cukup realistis karena beberapa alasan. Pertama, desa yang mewakili yang permanen yang akan melanjutkan untuk mengatur dan melayani kehidupan masyarakatnya. Berbeda dengan kelembutan lain seperti kelompok tani, atau koperasi yang dari berbagai pengalaman masa lalu lalu akan bubar atau tidak aktif mana program kala sudah berakhir atau tidak memiliki sumber daya untuk mengelola kelompok tersebut, lanjutnya.
Kedua, desa merupakan manifestasi yang mewakili masyarakat yang berasal dari waktu ke pemerintahan. Dengan demikian, diasumsikan Desa akan mampu menjadi agen untuk meminjamkan sumber daya di wilayahnya termasuk hutan, tukasnya.
Degradasi hutan dan lahan merupakan kegiatan pengusahaan Hutan yang tidak mengindahkan aspek kelestarian, penebangan liar dan deforestasi, berbagai langkah konservasi serta perbaikan hutan dan lahan dari kerusakan yang dilakukan pemerintah,
Peraturan tersebut adalah peraturan Menteri LHK nomor 45 / menlhk / setjend / HPL.0 / 5/2016 tentang tata cara perubahan luasan Areal Izin usaha pemanfaatn Hasil Hutan Pada Hutan Produksi, kebijakan ini terkait dengan perijinan terkait dengan tumpang tindih tindih perizinan, sementara menjadi instrumen penting dalam strategi pelaksanaan hutan dengan masyarakat, sampainya bagi para wartawan.
Hak ini memerlukan dukungan semua pihak, melalui persetujuan kemitraan dengan pihak swasta, dan dari dinas-dinas pemerintah daerah yang terkait, selain juga memastikan rencana yang mengindetifikasi pengembangan berbagai pilihan yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Rencana bisnis diterima menjadi salah satu persyaratan dalam aplikasi pengajuan untuk memperoleh hak yang diatur melalui persyaratan perhubungan sosial, utaranya.
Ia juga menjelaskan sekilas tentang Poros hijau.
Poros Hijau Indonesia (PoHI) merupakan organisasi masyarakat sipil yang beranggotakan individu-individu yang tersebar di seluruh Indonesia. PoHI aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola perkebunan yang berkeadilan ekologis dan sosial. Penerima Manfaat utama dari kegiatan tersebut adalah masyarakat adat, petani, buruh, masyarakat lokal dan perempuan. Kegiatan yang dilakukan dalam penelitian, pendampingan masyarakat, advokasi kebijakan nasional dan daerah, serta kampanye. Di beberapa tahun terakhir ini, banyak yang membangun, membangun, mengelola, mengelola, menggarap, mengelola, menggarap, mengelola, menggarap, KLHS dan RTRWP.
Upaya-upaya dan pengelolaan Hutan menjadi keharusan bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan demi hutan di Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia dan juga membantu hidup lain. Upaya pencegahan dalam rangka mengendalikan deforetasi dan penguasaan hutan oleh masyarakat perlu dilakukan dengan mendayagunakan instrumen pengawasan dan perizinan yang maksimal.
Sebagai target Perhatian sosial di Muratara yaitu, Desa Lubuk Kumbung dengam luas 600 ha kades Halian yang telah diinstal termasuk wilayah, selanjutnya Tanjung agung dengan luas 600 ha kades Korbilah, Jangkat 400 ha kades Tasdi, Pulau kidak 375 ha kadws Bukhori, Muara kuis kades yon kelana dan Muara Tiku kades Samdepi, diungkapkan pebri sabtu (11/7).
Untuk pemetaan kali ini kita langsung di dampingi langsung oleh Ketua POHI Sumsel Chandra, Kades Lubuk Kumbung Halian, melalui KLH dan KTH, alhamdulillah 3 hari kita pemetaan dari 9 Juli sampai 11 juli sudah selesai untuk wilayah Lubuk Kumbung dan akan segera kita dapat melihat cari untuk melihat lanjuti, tutupnya. (Lian)