Muraterkini.com.Lubuklinggau- demi meraih Laba yang besar. Bengkel Mitsubishi motors Lubuklinggau beroperasi ambur adul, tidak memiliki IPAL dan saluran pembuangan limbah jauh dari standar kesehatan dan tidak sesuai dengan aturan. Hal itu mendapat sorotan Poros Hiijau Indonesia(Pohi) Lubuklinggau, rabu(01/7).
Seiring dengan perkembangan penduduk yang mengacu pada meningkatnya volume kendaraan, melahirkan satu permasalahan yakni volume limbah oli bekas yang ikut melimpah. Ironisnya, masih ada pengusaha bengkel tidak memenuhi aturan terkait penanganan limbah tersebut.
Berdasarkan data DPMPTSP dan DLHK, Lubuklinggau bengkel, Mitsubishi motor, Lubuklinggau tidak memiliki IPAL dan saluran pembuangan limbah jauh dari standar kesehatan lingkungan atau sesuai aturan. Bahkan, pembuangan akhir limbah bekas Mitsubishi Motors Lubuklinggau menyatu di kolam air limbah Hotel Burza.
Dinas Lingkungan Hidup Lubuklinggau telah mengintruksikan pihak bengkel untuk membenahi saluran pembuangan yang sudah rusak yang menyebabkan oli Meluber dan membuat IPAL.
Koordinator Poros Hijau Lubuklinggau, Ilham Palesta, menyebut itu sebagai usaha di bumi Sebiduk Semare harus mengutamakan kesehatan lingkungan atau lingkungan, bisnis, sebab masih banyak ditemui pengusaha yang abai akan hal tersebut.
Bagaimana cara membuang limbah di Mitsubishi Motors Lubuklinggau, diberikan, lantai saluran pembuangan beton, dipasang jika ada tumpahan limbah oli bekas, tidak langsung menyerap ke tanah, sehingga dapat merusak air tanah,. Sesuai dengan amdal, tempat penampungan bekas oli bekas berpagar beton tinggi, termasuk juga lantainya diatur beton.
Menurutnya, limbah oli bekas berbahaya, oleh sebab itu oli bekas pinjaman khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah ini.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk menghubungkan manajemen dan pengelolanya. Izin pengangkutan atau pengangkutan limbah B3 dari kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan, “tegas Ilham.
Dijelaskannya, limbah oli berbahaya ini dapat membantah ke dalam bahan yang mudah meledak, pengoksidasi, mudah terbakar, menantang, korosif, menyebabkan iritasi, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik
Pemerintah mewajibkan produk hukum yang dapat meminimalisir kerusakan yang diakibatkan limbah yang dikeluarkan dan izin AMDAL dan pengelolaan limbah B3
“Produk hukum adalah jawaban yang paling tepat dalam menjawab pertanyaan tersebut agar Perusahaan Bengkel atau perorangan lebih tertip dalam membuang limbah oli bekas,” kata dia.
Didalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin mendukung Pasal 60, dipidana dengan penjara keamanan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan / atau memasukkan limbah dan / atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
.
Ilham juga meminta kepada Pemerintah agar segera menindaklanjuti perusahaan yang bandel dan hanya menyetujui laba di bidang kesehatan masyarakat lainnya.
Sementara itu, Manajer Mitsubishi Motors Lubuklinggau, Ardiansyah menerima bahwa tidak termasuk tim Pemkot Lubuklinggau pihaknya diberi waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan itu IPAL, saluran pembuangan limbah dan gudang B3.