Lubuklinggau MT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menahan H. Irwan Effendi, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Muhammad Rivai, Kepala Bidang GTK dan Rosa.
Ketiga pejabat Dinas Pendidikan Musi Rawas itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pungutan dana Penguatan Kepala Sekolah di Musi Rawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aan Thomo membenarkan Senin (21/3) Kejari Lubuklinggau telah melakukan penahanan.
“Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. Dimana penyidik tadi pada pukul 10.00WIB telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen.
- Lanjut Kasi Pidsus, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp428 juta atas kasus ini.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3 juta dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggah. dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran.*