MUSI RAWAS MT– Tim Advokasi Paslon Hj Ratna Machmud & Hj Suwarti menegaskan, semestinya penyelenggara layanan kesehatan baik secara institusi maupun perorangan harus melindungi kenyamanan pasien, menjaga kerahasiaan pasien, karena hak-hak pasien dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Kelalaian terhadap pasal 57, berakibat pasien dapat menuntut ganti kerugian secara perdata maupun menuntut secara pidana,” ujar Abu Bakar SH MHum, Minggu (1/11).
Ditambahkan Abu Bakar SH MHum, Pasal 48 UU No 29 Tahun 2014 tentang praktek kedokteran mengatur bahwa setiap dokter yang melaksanakan praktek kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran, rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ditambah lagi UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan tentang hak pasien diantaranya mendapatkan privasi dan kerahasiaan tentang penyakit yang diderita termasuk data-data medis / medical record pasien,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil foto, mendistribusikan foto, menyebar foto merupakan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.
“Ironis bila seandainya tindakan melawan hukum ini melibatkan oknum petugas penyelenggara kesehatan, ini dapat mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan oleh institusi layanan kesehatan,” tegasnsya.
Sementara itu, M. Hidayat, SH MH menambahkan, pasien rumah sakit merupakan konsumen dari penyelenggara layanan kesehatan, tentu juga dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal 4 UU perlindungan konsumen mengatur hak-hak konsumen diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminaif.
“Dengan banyak regulasi yang mengatur tentang hak-hak pasien, menunjukkan bahwa penyelenggara layanan kesehatan ingin menempatkan pasien pada posisi yang bermartabat. Oleh karena itu, tindakan oknum yang bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. ( Rls )