Muratara, MK – Di saat tenaga kesehatan menjadi garis terdepan dalam melawan Corona Virus Disease (Covid-19), namun beda halnya dengan empat tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kini di Mutasi, Senin (04/05).
Ternyata empat tenaga kesehatan RSUD Muratara itu di mutasi dua hari setelah pegawai melakukan aksi protes pada, Selasa 28/04/2020 yang lalu.
Hal itu diketahui dari surat yang keputusan Bupati Musi Rawas Utara, Nomor 034/KPTS/BKPSDM/MRU/2020 tentang Pemindahan Dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, yang di tetapkan pada, 30 April 2020.
Namun berdasarkan pantau yang kami lakukan bahwa, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan, para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Sampai berita ini di terbitkan, BKSDM belum bisa di hubungi.
Sebelumnya bahwa, pegawai yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berunjukrasa, Selasa (28/4) sekira pukul 09.00 WIB.
Aksi tersebut dilakukan oleh 251 orang pegawai yang ada di RSUD Rupit yang menyampaikan 18 item tuntutan yang berkaitan kesehatan dan fasilitas medis dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19).
Dimana tuntutan tersebut berdasarkan keselamatan dan kesehatan tenaga medis dalam penanganan Covid19. Pengunjuk rasa prihatin dan keberatan dengan kondisi dilapangan yang mereka alami selama ini.
Apek salah seorang massa menyampaikan Adapun 18 tuntutan pengunjukrasa yakni agar pemeritah memenuhi standar kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), kedua memberikan tambahan suplemen gizi untuk tenaga kesehatan, ketiga menempatkan petugas screning awal yang bertanggungjawab dan mengemban tugas dengan baik di IGD dan poli serta memberikan fasilitas cucitangan.
Keempat menjalin kerjsama dengan TNI-polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam penanganan pasien Covid 19.
Kelima, melakukan Rapid Tes Seluruh Pegawai RSUD Rupit Tanpa Terkecuali dan secara Berkala.
Keenam Melakukan Pemeriksaan Rapid Tes kepada seluruh pasien yang masuk ke rumah sakit tanpa terkecuali baik yang menunjukan gejala covid ataupun yang tidak menunjukan adanya gejala covid 19.
Ketujuh, Membuat SOP yang Sah dan berlaku di seluruh elemen Rumah sakit .Kedelapan Memisahkan Alat Kesehatan Berupa Mobile X-Ray Bagi pasien Covid untuk mencegah terjadinya penularan serta keamanan baik bagi tenaga radiographer ataupun kepada pasien lain.
Kesembilan, Menolak keras untuk menjadikan Rumah Sakit Tempat Penampungan Limbah Bahan Medis 83 Pasien Covid 19 yang berasal dari Gugus tugas penanganan Covid 19 kabupaten musi rawas utara dikarenan keterbatasan tempat yang memiliki izin untuk TPS limbah 83 di rumah sakit Umum Daerah Musi Rawas Utara.
Sepuluh, Tidak Tersedianya ruangan lsolasi yang layak dan standart sesuai peraturan kementrian kesehatan dalam menangangi pasien Covid 19.
Ke-11, Adanya Transparansi baik berupa diagnose, hasil Rapid, hasil swab dan
sabagainya terhadap pasien covid tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Ke-12, Pasien ODP atau PD Harus ditempatkan di suatu tempat dan diawasi oleh tim covid yang sudah diberikan Surat Tugas.
13. Pasien OTG ditempatkan rumah sehat bukan di Rumah sakit.
ke-14 Pembentukan Tim Covid 19 dirumah sakit umum daerah rupit harus sesuai dengan prosedur yang berlaku bukan hanya asal menugaskan saja.
Ke-15 ,Memperjelas hak yang diberikan bagi Tim Covid 19 baik berupa materi ataupun non materi seperti :Tunjangan kerja dan Fasilitas yang layak untuk tenaga medls tersebut.
Ke-16, Menyiapkan rumah singgah untuk Tim Covid RSUD Rupit yang dibutuhkan sebagai tempat peristirahatan dan tempat isolasi sebeh mereka kembali ke keluarga mereka masing-masing.
Ke-17,Menyiapkan Ruangan khusus untuk pasien yang di nyatakan positif 19 yang tidak berada di area rumah sakit dengan kata lain tidak mengganggu jalannya pelayanan kesehatan seperti biasanya.
Ke-18, Adanya kebijakan dari pihak Rumah sakit umum daerah Rupit Kabupaten Musl Rawas Utara Untuk melakukan kerjasama Dinkes,Polrl,TNl dan lain lain tentang percepatan penanganan covid.
Kabupaten Musi Rawas Utara.
12-UMuk Pasien ODP atau PD? Harus ‘9 ‘empatkan di suatu tempat dan ‘ awasi oleh tim covid vans sudah diberikan Surat Tugas yang Jelas da”
berlaku. 13.Pasien covid yang OTG harus di te”watkan di rumah sehat bukan diRumah sakit.
14.Pembentukan Tim Covid 19 difumah sakit umum daerah rupit hams sesuai dengan sprosedur yang berlaku bukan hanya asal menugaskal
saja.
15.Memperjelas hak yang diberikan bagi Tim Covid 19 baik berupa mat ataupun non materi seperti :Tuniangan kerja dan Fasilitas yang ‘3V3 untuk tenaga medls tersebut.
16.Menyiapkan rumah singgah untuk Tim Covid RSUD Rupit yang dibutuhkan sebagai tempat peristirahatan dan tempat isolasi sebeh mereka kembali ke keluarga mereka masing-masing.
17.Menyiapkan Ruangan khusus untuk pasien yang di nyatakan positif 19 yang tidak berada di area rumah sakit dengan kata lain tidak mengganggu jalannya pelayanan kesehatan seperti biasanya.
18. Adanya kebijakan dari pihak Rumah sakit umum daerah Rupit Kabupaten Musl Rawas Utara Untuk melakukan kerjasama antar se seperti : Dinkes,Polrl,TNl dll tentang percepatan penanganan covid.(VK)